RoeslanSalah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia. Bagi kebanyakan negara, hukuman mati tak lagi dilaksanakan dan hanya sebagai kulturhistoris. Pasalnya, kebanyakan negara-negara sudah tidak mencantumkan pidana mati di dalam kitab undang-undang hukum pidananya.
Padabagian ini, akan melihat kepada berlakunya hukum pidana menurut ruang tempat dan berkaitan pula dengan orang atau subyek. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat : HAM karena melakukan perampasan terhadap harta kekayaan (pidana denda), pembatasan kebebasan bergerak/kemerdekaan orang (pidana kurungan/penjara) dan perampasan
A Konsep dan formulasi Azas Legalitas Dalam KUHP. Kesimpulan dari bunyi Pasal 1 dan pasal 2 Rancangan KUHP ini adalah peraturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia didasarkan pada asas legalitas yang mana dapat.
MenurutTopo Santoso dalam bukunya yang berjudul "Hukum Pidana: Suatu Pengantar" tahun 2021, berbicara mengenai sejarah kitab undang-undang hukum pidana tentu tidak lepas dari pengaruh Belanda yang lebih awal membentuknya yaitu WvS 1915 (Wetboek Van Strafrecht 1915). Hukum Pidana pada Masa VOC dan Berlakunya Hukum Pidana Adat Selama 3,5
.
berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang